Category Archives: Perseroan / Korporasi

Eksplorasi & Produksi Perusahaan Pertambangan

Dalam usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut diatur secara jelas mengenai syarat-syarat baik secara administratif & teknis, bagaimana perusahaan dpt memperoleh” IUP (Izin Usaha Pertambangan)” dalam berbagai skala eksplorasi dan produksi.

”Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi”

Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:
– Administratif;
– Teknis;
– Lingkungan; dan
– Finansial

A.Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.surat permohonan;
2.profil badan usaha;
3.akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6.surat keterangan domisili.

>Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan pengurus; dan
3.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.surat permohonan;
2.profil koperasi;
3.akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan pengurus; dan
6.surat keterangan domisili.

>Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

a.Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan; dan
2.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.surat permohonan;
2.kartu tanda penduduk;
3.nomor pokok wajib pajak; dan
4.surat keterangan domisili.

> Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

a.Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3.surat keterangan

b.Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.surat permohonan;
2.profil perusahaan;
3.akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6.surat keterangan domisili.

B.Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,

C.Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi : pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

D.Persyaratan finansial:
sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.bukti penempatan jaminan. kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2.bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

“IUP Operasi Produksi”

IUP operasi produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi
Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:
– Administratif;
– Teknis;
– Lingkungan; dan
– Finansial

A.Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
1.surat permohonan;
2.profil badan usaha;
3.akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6.surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan pengurus; dan
3.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1.surat permohonan;
2.profil koperasi;
3.akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan pengurus; dan
6.surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

a.Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan; dan
2.surat keterangan domisili.

b.Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1.surat permohonan;
2.kartu tanda penduduk;
3.nomor pokok wajib pajak; dan
4.surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

a.Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1.surat permohonan;
2.susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3.surat keterangan

b.Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
1.surat permohonan;
2.profil perusahaan;
3.akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4.nomor pokok wajib pajak;
5.susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6.surat keterangan domisili.

B.Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
1.peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
2.laporan lengkap eksplorasi;
3.laporan studi kelayakan;
4.rencana reklamasi dan pascatambang;
5.rencana kerja dan anggaran biaya;
6.rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
7.tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

C.Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Operasi Produksi meliputi:

1.pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2.persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D.Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

1.laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2.bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3.bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang telah berakhir.

Posted with WordPress for BlackBerry.

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Pasca-Putusan MK

Kedudukan hukum pelaksanaan Outsourcing ini didasarkan pada Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Pada 17 Januari 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memutus permohonan pengujian UUK yang diajukan oleh Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011). Berikut bunyi amar putusannya:

AMAR PUTUSAN

Mengadili,

Menyatakan:

·          Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

·          Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam 47 perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

·          Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

·          Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

·          Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sumber: Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi, pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi, Mahkamah menawarkan dua model outsourcing, yaitu :

  1. Dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
  2. Menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis.

Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.

Meski demikian, kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat tersebut. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. “Putusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip dalam artikel Kemenakertrans Terbitkan Aturan Outsourcing dan PKWT.

Bahwa Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tidaklah mencabut pasal UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai outsourcing (lihat amar putusannya di atas). Untuk pekerja/karyawan outsourcing saat ini  diberikan perlindungan hukum dalam dua model outsourcing sebagaimana di jelaskan di atas sesuai putusan MK tersebut.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT), Nama & AD Perseroan

Pengaturan tentang Perseroan Terbatas ( PT ) diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas, yang berlaku sejak 16 Agustus 2007 sejak diberlakukannya undang-undang yang baru ini maka secara langsung menggantikan undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang  Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum dengan persekutuan modal, didirikan berdasarkan Perjanjian, pelaksanaan kegiatan usaha, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham yang memnuhi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

1.  Apa perbedaan Perseroan Terbatas ( PT ) dengan badan usaha lainnya, seperti Firma atau CV ?

Perseroan Terbatas ( PT )yang sudah memiliki status badan hukum, dengan status tersebut Perseroan Terbatas ( PT ) mempunyai harta kekayaan, tanggung jawab sendiri. hal tersebut berarti setiap kewajiban atau utang Perseroan  hanya dilunasi dari harta kekayaan itu sendiri, harta Pemegang Saham, Direktur atau Komisaris tidak dapat digunakan untuk melunasi kewajiban dari perseroan itu sendiri, terkecuali dari kesepakatan semua pihak demi kepentingan perusahaan hal itu dapat dilaksanakan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua orang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis.

Sedangkan yang dimaksud dengan CV atau Commanditaire Venootschap adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruh atau solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) yang diatur dalam KUHD.

2.  Apakah Perseroan Terbatas dapat bertindak dalam Hukum ?

Perseroan Terbatas adalah sebuah Artificial Person yaitu sesuatu yang tidak nyata atau tidak riil, oleh karena itu Perseroan Terbatas tidak dapat bertindak secara sendiri, oleh karena itu untuk bertindak dalam hukum Perseroan Terbatas  harus diwakili oleh organ/person yang ditunjuk secara sah untuk mewakili. Pada umumnya organ/person yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas  adalah Direktur Utama dari perseroan tersebut.

3.  Apakah yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas ?

Anggaran Dasar adalah bagian dari akta pendirian sebuah perseroan yang didalamnya memuat tentang perihal hak dan kewajiban baik Pemgang Saham, Komisaris dan Direksi, anggaran dasar dalam hal ini bersifat internal dalam tubuh perseroan tersebut. Tetapi dengan diumumkannya anggran dasar dalam Berita Negara, maka kemudian akan bersifat mengikat dan menjadi Undang-undang bagi setiap pihak yang terlibat didalamnya.

4.  Apa saja isi dari Anggaran Dasar ?

      Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :

  • Nama dan tempat kedudukan perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  • Jangka waktu berdirinya perseroan
  • Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  • Jumlah saham, klasifikasi saham (apabila terdapat lebih dari dua jenis klasifikasi) dan jumlah klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham serta nominal saham
  • Nama jabatan dan jumlah anggota direksi serta dewan komisaris
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan komisaris
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
5.  Hal apa yang tidak boleh diatur dalam Anggaran Dasar ?
    Anggaran Dasar tidak boleh memuat :
  • Ketentuan mengenai penerimaan bunga tetap atas saham
  • Ketentuan mengenai pemberiaan manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain
6.  Bagaimana Perseroan Terbatas  dalam menentukan nama perseroan ?
     Perseroan dilarang menggunakan nama :
  • Nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain
  • Nama tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Nama tersebut sama atau mirip dengan nama lembaga negara, Lembaga Pemerintahan, atau Lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
  • Nama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan
  • Nama tersebut  terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  • Nama tersebut mempunyai arti sebagai Perseroan, Badan Hukum atauPersekutuan Perdata.
Ketentuan lebih lanjut tentang nama perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.